Tim Puma II Polres Bima Kota dan Terduga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan. |
Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma II Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo, SH berhasil melakukan penangkapan/mengamankan pelaku pembobolan kios milik Faesal (34) di Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima. Terduga pelaku AR (23) berasal di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota tersebut pun berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (23/6/22) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K membenarkan kejadian tersebut, jelasnya, Terduga pelaku diamankan berdasarkan pelaksanaan KRYD Nomor:ST/510/V/RES.1.24/2022 tanggal 22 juni 2022 s/d tanggal 30juni 2022, SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022, dan ADUAN/K/88/VI/2022/NTB/Res.Bima Kota/Sek.Asakota Tanggal 21Juni 2022 yang dilaporkan oleh Korban.
Sementara kronologis kejadiannya, kata M Rayendra, Pada tanggal 21Juni sekitar pukul 06.00 Wita, Awalnya istri korban membuka kios, namun saat itu ia melihat pintu kios sudah dalam keadaan terbuka.
"Setelah itu korban mengecek semua isi kios dan melihat dompet tempat uang sudah terbuka dan bukan pada tempatnya, " Ungkap M Rayendra. .
Setelah itu, Istri korban mengecek semua isi kios guna mengetahui barang yang hilang.
"Ternyata Satu unit Hp Merk OPPO A16 Warna Hitam dengan IMEI I 866671051259472 dan IMEI ke II 866671051259464 juga ikut hilang, " Jelasnya.
Baca juga:
Ngaku Nemu di Semak - semak, Terduga Pelaku Maling HP Diamankan Tim Puma II
Diduga Maling Handphone, Oknum Guru Honorer ini Diamankan Tim Puma II Bersama Penadah
Kakak Diburu Polisi, Diduga Terlibat Maling Kambing Adiknya
Dari laporan pengaduan korban itu, Tim Puma II langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap siapa pelaku Curat tersebut.
"Hasil penyelidikan, tim pun berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat sebagai pelaku yang melakukan pembokaran Kios tersebut, yaitu di Kecamatan yang sama dengan Korban.
" Berdasarkan informasi tersebut, tim puma II langsung menuju lokasi keberadaan Pelaku dan melakukan penangkapan/mengamankan AR dikediamannya, " Kata Kasat Reskrim.
Saat interogasi, sambungnya, ,pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembongkaran kios dan *mengambil satu unit Hp merk OPPO A16 warna hitam dan sejumlah uang sebanyak Rp.1.700.000(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian mengaku uang tersebut sudah habis dibelanjakannya.
Selanjutnya tim mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Asakota untuk diproses lebih lanjut.(RED).