Tim Puma I Polres Bima Kota bersama terduga pelaku dan Barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Tim Puma I Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Puma I Polres Bima Kota AIPDA Abdul Hafid, mengamankan IF (29) terduga pelaku penadah asal Kelurahan Lelamase Kota Bima, Selasa (14/6/22) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Terduga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti
Satu (1) buah Laptop, satu (1) buah mouse dan satu (1) buah kipas laptop. Sementara diamankan pelaku berdasarkan berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : ADUAN /K/ 490 / VI / 2022 / NTB / Res Bima Kota , Selasa Tanggal 14 Juni 2022 oleh korban Fitri Andriani (36) juga asal Lelamase.
Baca juga: Pertengahan Tahun, 35 Kasus Berhasil Diungkap Sat Narkoba Polres Bima Kota
Berdasarkan laporan aduan tersebut, Kata Rayendra, Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan terduga pelaku penadah. Tim pun berhasil mengantongi identitas terduga Pelaku penadah dan mendapatkan informasi bahwa terduga Pelaku penadah tersebut sedang berada di Sadia sedang menjual laptop tersebut di salah satu toko jual beli elektronik.
" Tim Puma I pun Lansung meluncur ke Toko tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, " Ungkapnya.
Selanjutnya, Tim kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku penadah dan mengakui bahwa BB 1(satu) buah Laptop tersebut adalah hasil curian.
Selanjutnya TIM mengamankan Pelaku Dan BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED).