Tim Puma I Polres Bima Kota bersama terduga pelaku beserta barang bukti. |
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Laporan pengaduan no: Aduan / K / 110 /V / 2022 / NTB/ RES BIMA KOTA / SEK. RASTIM. Hari jumat tgl 20 Mei tahun 2022 yang dilaporkan oleh korban
Abdul Rohim (18) asal Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima atas Kehilangan 1 unit SPM Honda Revo di Polsek Rastim Polres Bima Kota. Dari informasi yang didapat, Tim mencurigai bahwa pelakunya adalah LH yang sebelumnya sudah di amankan di mako polres Bima Kota.
"Setelah di interogasi, LH mengakui bahwa dia pelakunya dan BB CURANMOR tersebut telah di jual ke MFZ di Desa Dadi bou Kecamatan Woha Kabupaten Bima," jelasnya.
Selanjutnya, TIM Langsung meluncur ke rumah terduga Pelaku tersebut dan berhasil mengamankan MFZ Dirumahnya.
"Kemudian TIM melakukan interogasi terhadap pelaku MFZ dan Pelaku mengakui bahwa LH pernah menyuruh menjual 1 unit SPM Honda Revo kepadanya, namun BB tersebut sudah dia jual lagi ke ARD yang beralamat di Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan harga Rp. 2.500.000 Mendapati informasi tersebut," bebernya.
TIM kemudian langsung meluncur ke rumah ARD di Wilayah Desa pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima untuk melakukan pengembangan.
" Tim pun berhasil mengamankan pelaku penadah/480 ARD beserta BB 1 (satu) unit spm Honda REVO Tkp Rabadompu - sek. Rastim," pungkasnya.
Baca juga: Beli Handphone Hasil Curian, Dua Terduga Penadah Diamankan Tim Puma 2 Polres Bima Kota
Selanjutnya tim mengamankan kedua pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.(RED)