Sat Samapta Polres Bima Kota Bersama Ratusan Botol Miras Tradisional. |
Kota Bima, Beritabima.com - Polres Bima Kota kini kembali berhasil Berantas jual edar Minuman Keras (Miras), kali ini melalui Unit Turjawali Sat Samapta Polres setempat. Sedikitnya 936 botol miras tradisional jenis Moke berhasil disita dan digagalkan Selasa, 10 April 2022.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra,S.I.K MH melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin menyampaiakan, Ratusan botol Moke siap edar itu, disita Unit Turjawali, Selasa siang di sekitar wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Baca Juga:
Polres Bima Kota Razia Sejumlah Cafe, Amankan Puluhan Botol Miras
Ratusan Miras tradisional yang masih terkemas dalam kardus itu, kata AKP Sirajuddin, berhasil digagalkan jual edarnya, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Barang bukti miras jenis Moke telah kami amankan di Gudang Mapolres Bima Kota yang nanti akan dimusnahkan," Jelas Kasat Samapta.(RED)