Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SH, SIK. |
Bima, Beritabima.com - Kepolisian Resor Bima, Polda NTB,terpaksa harus ‘menggeser’ 10 orang anggota massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan Menggugat (AMANAT) yang diamankan karena mencoba melawan, saat aparat gabungan TNI-Polri, Kamis (9/5/22) kemarin, melakukan upaya buka paksa sejumlah titik yang diblokir massa ketika menggelar unjuk rasa sejak Senin (9/5/22) di Cabang Wa’i Kancio Desa Waro Kecamatan Monta tersebut untuk dititip ke Mapolda NTB di Mataram.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SH, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, dalam keterangan persnya yang dirilis pada Jum’at (13/5/22) Pukul 18.15 Wita.
"Sepuluh orang massa aksi itu memang ‘digeser’ untuk sementara di Mapolda NTB. Tapi perlu diingat ya, proses hukumnya akan tetap dilakukan di Mapolres Bima," ujar Heru untuk meluruskan jika ada yang beranggapan bahwa kasus terkait telah dilimpahkan ke Mapolda NTB.
Baca Juga:
Aparat Buka Paksa Pemblokiran Jalan di Desa Waro dan Amankan 10 Orang Massa Aksi
10 Massa aksi saat dibawa ke Mapolda NTB. |
Proses pemindahan itu sendiri dilakukan dengan menggunakan Bus milik Polres Bima dibawah pengawalan personil Sat-Sabhara serta 2 Pleton Sat Brimob Batalion C Pelopor Bima, pada Jum’at (13/5/22).Pukul 17.20. Wita.
Selain Kapolres Bima, ikut hadir saat pemindahan, Kaden Brimob Den A Bima, AKBP Zulkarnaen, S.I.K, Wakapolres Bima, Kompol Yusuf, Kabag Ops, Kompol Herman S,Sos., Kasat Intelkam, AKP Syafrudin, SH., serta Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH.
Selebihnya, Adib menyampaikan, situasi pasca pergeseran dalam keadaan aman dan terkendali dibawah pantauan langsung Kapolres Bima.(RED)