Terduga Pelaku NR dan terduga Penadah RR beserta barang bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Diduga mencuri handphone milik Eriyati (29) warga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda - Kota Bima,Oknum guru berinisial NR (33) yang merupakan warga Kelurahan Sambina,e Kecamatan yang sama akhirnya diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota, Rabu, (11/5/22).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH Melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP,STK, SIK menyampaikan, Bahwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban, yang saat itu sedang merayakan ulang tahun anaknya.
“Saat acara anaknya tersebut, korban menyimpan handphone miliknya di atas speaker aktif. Namun saat korban kembali handphone yang disimpannya telah hilang. Atas kejadian itu, korban pun merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota,” ungkapnya.
Baca Juga:
Polres Bima Kota Kembali Berantas Jual Edar Ratusan Botol Miras Tradisional
Polres Bima Kota Razia Sejumlah Cafe, Amankan Puluhan Botol Miras
Dir Binmas Polda NTB Tekankan Bhabinkamtibmas, Aktif dan Responsif
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lanjut M Rayendra, Tim Puma II yang dipimpin Katim AIPTU Hero Suharjo, SH langsung melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone milik korban tersebut, yakni pelajar berinisial RR (14) asal Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Usai mengetahui keberadaan terduga pelaku yang menguasai handphone tersebut, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya.
“Dari hasil interograsi, RR mengaku handphone yang dikuasainya tersebut dibelinya dari NR seharga Rp. 300 ribu,” bebernya.
Dari keterangan RR, Kemudian tim langsung menuju kediaman pelaku di Kelurahan Sambinae, dan setibanya di lokasi, tim langsung mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku yang merupakan oknum guru tersebut mengakui perbuatannya,” terang Rayendra.
Usai ditangkap, terduga pelaku dan penadah beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut,” Tutupnya.(RED)