Tim Puma 2 Polres Bima Kota dan Terduga Pelaku Penadah bersama BB. |
Bima, Beritabima.com - Akibat beli handphone hasil curian, dua terduga pelaku penadah ZLK (65) asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan MH (19) asal Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diamankan Tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo, SH Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 20:30 Wita di Desa Sanolo dan Desa Rasabou.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan,
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/394/V/2022/NTB/Res.Bima Kota,Tanggal,21 Mei 2022 yang dilaporkan korban Azharul Islam (31) Asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Tim Puma II kemudian melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil Barang milik korban berupa Handphone Merk A21S Warna Hitam.
"Dari hasil penyelidikan tim berhasil mendapatkan informasi Lokasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone yakni bertempat di Desa Sanolo Kecamatan Bolo Kabupaten Bima," Ungkap M Rayendra.
Baca juga: Diduga Curi Sepeda Motor, Oknum Guru Honorer ini Diringkus Tim Puma 2 Polres Bima Kota
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Kasat Reskrim, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan pelaku penadah dan setibanya dilokasi, tim lalu mengamankan MH yang menguasai Barang Bukti handphone tersebut dan menginterogasi terkait handphone yang dikuasainya.
"Dari hasil interogasi, diakuinya, handphone tersebut dibelinya dari ZLK seharga Rp 950.000,-(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ),yang berlokasi di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima," bebernya.
Setelah itu TIM langsung menuju Lokasi keberadaan ZLK, setibanya di lokasi, TIM langsung mengamankan Pelaku penadahan dan dari informasi yang didapat, pelaku penadahan tersebut merupakan pelaku penadahan aktif yang berulang kali dalam kasus yang sama. Dari pengakuannya, pelaku sudah tidak ingat di mana asal BB Handphone tersebut karena seringnya dia melakukan transaksi jual beli Handphone.
"Selanjutnya TIM membawa pelaku penadahan beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.(RED)