Tim Cobra Alpha Polres Bima Kota dan sejumlah Barang Bukti. |
Kota Bima, Beritabima.com - Menindak lanjuti perintah Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra, S.I.K MH, anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Cobra Alpha Resnarkoba Polres Bima Kota Aipda Anasrullah, SH melaksanakan razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Senin, 25 April 2022 Sekitar Pukul 23.00 Wita.
Giat dalam wilayah Hukum Polres Bima Kota tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pihak Polres Bima Kota dalam menjaga Harkamtibmas dalam bulan ramadhan dan menjelang hari Raya idul Fitri 1443 Hijriah dan dalam rangka Ops Ketupat Rinjani 2022, juga sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif di Wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra, S.I.K MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diamankan diberbagai tempat, diantaranya pada NH (41) di Kelurahan Dara sebanyak 6 Botol miras jenis arak,SM (45) Kelurahan Santi sebanyak 12 Botol jenis arak,dan SM (45) Rabangodu 4 botol juga miras jenis arak.
"Berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di beberapa tempat terdapat penjual miras yang menyimpan dan menjual minuman keras jenis sofi dan Arak," jelas AKP Tamrin.
Dari informasi tersebut, Lanjutnya, Tim Cobra Alfa mencoba mendalami dan menindak lanjuti dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti minuman keras (Miras) di beberapa titik.
"Giat pun berakhir pukul 01.30 Wita dan Untuk barang Bukti dan pemilik langsung diamakan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota," pungkasnya.(BB-01).