Operasi Pekat Rinjani 2022, Sat Narkoba Polres Bima Sita 1.96 Botol Miras di Desa Talabiu

Operasi Pekat Rinjani 2022, Sat Narkoba Polres Bima Sita 1.96 Botol Miras di Desa Talabiu


Bima, Beritabima.com,- Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung oleh kasat Resnarkoba AKP Wahyudin berhasil mengungkap dan menyita Puluhan Minuman keras jenis Bir dalam operasi Pekat Rinjani 2022 Kamis (31/03/22).

Pengungkapan TO dalam operasi pekat Rinjani 2022 menyita 1.96. (Seratus Sembilan puluh Enam) Botol miras Jenis Bir di Rumah AG alias Gusti Warga Desa Talabiu kecamatan Woha Kabupaten Bima ini bertujuan untuk memberikan Rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H.ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Sementara itu kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudi pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Miras diwilayah kecamatan Woha yang kerap kali menjadi pemicu terjadinya Tawuran antar kelompok bahkan konflik antar kampung ujar kasat dikutip Adib.

Pemilik miras tersebut diberikan peringatan dan di buatkan surat pernyataan agar tidak lagi menjual Minuman keras dalam jenis Apapun.

"Apabila masih saja kami akan tindak tegas sesuai Dengan hukum yang berlaku"kata Adib.

Setelah itu barang bukti (BB) 1.96 botol miras jenis Bir tersebut dibawa menuju Mapolres Bima untuk menunggu waktu pemusnahan.(BB-01).

Tag Terpopuler