Personil Sat Resnarkoba Polres Bima dan Terduga Pelaku berserta Barang Bukti. |
Kabupaten Bima, Beritabima.com,- Upaya Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil.
Terkini, Jum’at (18/2/22) Pukul 12.15 Wita siang tadi, Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, masing-masing berinisial AF (L), AH (L/41), dan AT (P/39)
Ketiganya diamankan di kediaman AF dan AT yang merupakan pasangan suami isteri atas dugaan memiliki dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.
“Diamankan terkait kasus Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Baca Juga Berita Lain:
Kasus Kematian Gadis Wera di Kos Sadia, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Diduga Curi Mesin Penggilingan, 2 Pemuda ini Diamankan Polisi
IRT Tewas Dalam Lakalantas Truk Jungkit Vs Sepeda Motor
Kapolres Bima Hadiri Rakor Akselerasi Vaksinasi Bersama Forkopimda
Tim Opsnal juga ikut mengamankan barang bukti berupa 7 poket berisi serbuk diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,52 gram, netto 0,38 gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa dipakai untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dituturkan Adib, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu di kediaman AF.
Menindak lanjuti informasi yang diterima Pukul 11. 40 Wita itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima langsung mendatangi TKP, dan mendapati AF dan AH di dalam kamar, dan AT di ruang Tamu.
Dengan ikut disaksikan Ketua RT setempat bersama warga lainnya, Tim melakukan penggeledahan di TKP, dan menemukan tas kecil warna hitam di lantai kamar berisi bungkusan rokok yang didalamnya terdapat 7 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu, beserta sejumlah alat yang biasa dipakai untuk mengkonsumsinya di lantai kamar tempat AF dan AH berada.
“7 Poket yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 Bungkus Plastik Klip Merk C-tik dan 1 buah rangkaian alat hisap bong lengkap dengan kaca silinder ditemukan di atas lantai dalam kamar,” rinci Adib.
Lanjut Adib, AF tidak menampik bahwa barang bukti (BB) yang diamankan tersebut adalah miliknya ketika ditanya Tim Opsnal.
Bersama BB, ketiganyapun langsung diamankan Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Wahyudin, menyampaikan hasil tes urin ketiganya, AF dan AH dinyatakan positif. Sedangkan AT, negatif.
“Dari hasil tes urin, saudara AF dan AH positif ya. Kalau saudari AT itu negatif.” Ungkap Wahyudin.
Selanjutnya, kata dia lagi, AT akan diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, AH yang mengaku pernah menjadi staf di Bawaslu Kabupaten Bima ini merupakan salah satu pengguna facebook yang kerap menyentil kinerja kepolisian resor bima terkait pemberantasan judi sabung ayam dan Narkoba lewat unggahan statusnya.
Ia bahkan tak segan memastikan Kapolres Bima dan Kapolsek Bolo gagal memberantas peredaran Narkoba, khususnya di Kecamatan Bolo, dalam penggalan salah satu statusnya di facebook.
Namun, siapa nyana? AH justeru tersandung kasus Narkoba, dengan hasil tes urin yang positif.(BB-02).