Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K |
Kota Bima, Beritabima.com - - Kasus kematian Desi Novita Irmawati gadis asal Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang meninggal di salah satu tempat kos-kosan di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu 19 Desember 2021 lalu kini pihak Kepolisian tetapkan tersangka.
Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menetapkan 4 tersangka pada kasus kematian gadis cantik asal Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima tersebut.
"Kamis (17/2/2032) kemarin kami telah menetapkan 4 tersangka dibalik kematian Desi," jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP, Jum'at (18/2/2022).
Kasat menyebutkan, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah warga berinisial M, NH, MRI dan MJ.
"Para tersangka akan dipanggil dalam waktu dekat sebagai tersangka," Ungkap Rayendra
Seperti apa motiv dan peran masing-masing tersangka? Rayendra enggan menyebutkan secara detail. Sebabnya, itu bagian dari proses penyidikan pihaknya.
Ia menyebutkan, pada para tersangka akan dikenakan Pasal 346 Jo 56 KUHP. (BB-01)