Kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana BOP, BOS dan BOP kesetaraan di Aula Kantor Camat Palibelo |
Kabupaten Bima, Beritabima.com,- Kasi Hukum Polres Bima AKP I Wayan Sada Sutra hadiri dan menjadi pemateri dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana BOP, BOS dan BOP kesetaraan, Senin (14/2/22) pukul 09.00 Wita.
Menjadi pemateri dalam kegiatan yang di gelar di Aula Kantor Camat Palibelo Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Junaidin, S.Sos, M.Si, Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman, dan Kasi Kurikulum SMP Dikpora Kabupaten Bima, dan moderator, Dr. Karyadin, S.Pd, M.Pd.
Menurut Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, menyebut, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 172 orang, diantaranya penilik kecamatan, koordinator wilayah, Kepala Sekolah TK, SD dan SMP, dan ketua lembaga PAUD dan PKBM Kabupaten Bima.
“Ada 3 materi yang jadi bahan pemaparan dalam sosialisasi tersebut,” Ucap Adib.
Pertama, terkait Permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang dana BOP, BOS dan BOP kesetaraan, dipaparkan oleh Kasi kurikulum SMP Dikbudpora Kabupaten Bima.
Kedua, materi potensi kerawanan atau dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOP/BOS dipaparkan oleh Kasi Intel Kejari Bima.
Kasi Hukum polres Bima AKP I Wayan Sada Sada Suitra SH Memaparkan sanksi pidana yang akan diterapkan apabila terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.(BB-02)