Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Diduga Langgar Pasal 480 KUHP, Terduga Pelaku Diciduk Tim Puma 2 Polres Bima Kota

1/22/22 | 1/22/2022 WIB Last Updated 2022-01-22T10:55:21Z

 

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Kota Bima, Beritabima.com,- Diduga langgar pasal 480 KUHP tentang penadahan, terduga pelaku SBR (48) asal Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat berhasil diamankan Tim Puma 2 Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo,SH di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima Sabtu, (22/1/22), sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Hendry Novika Chandra,S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, Tindakan yang berdasarkan surat pengaduan bernomor : ADUAN/K/708/XI/2021/NTB/Res. Bima kota Tanggal 28 November 2021 dan ST/36/I/RES.1.24/Tanggal 12 01 2022 Tentang  Pelaksanaan Giat KRYD mulai 13 Januari S/d 11 Februari 2022. Serta surat perintah tugas bernomor :Sprin/02/I/RES.1.24/2022.

"Korban atau pelapor Muhammad Rizal (19) asal Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima, dan kejadiannya pada hari senin, tanggal 28 November  2021 sekitar pukul 15.45 Wita," ungkap Rayendra.

Baca juga

Diduga Curi Mobil Pajero, 2 Anak Dibawah Umur Diamankan ...

Ini Klarifikasi Pemilik Mobil Pajero Terkait 2 Anak Dibawah Umur

Terduga DPO Curanmor Berhasil Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

Rayendra menjelaskan, Berdasarkan adanya Laporan pengaduan tersebut, Tim selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi keberadaan Hp M Rizal , dan Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan Barang Bukti berikut orang yang menguasai Barang Bukti tersebut.

"Pada hari Sabtu tanggal 22Januari 2022 terduga pelaku penadah saudara SBR beserta Barang Bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO A16 warna biru berhasil diciduk di  Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima," ungkapnya.

Sementara dari hasil interogasi, Tim langsung melakukan pengembangan dan menuju Konter tempat di belinya Hp Oppo A16 warna biru tersebut, yaitu di Lingkungan Tolomundu Kelurahan Na.e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, namun pemilik konter AB sedang berada di Pulau Lombok dan yang menjaga konter tersebut hanya anak buahnya.

"Selanjutnya Tim mengamankan Tersangka 480  beserta Barang Bukti ke Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim Polres Bima Kota," bebernya. (BB-02).


Tag Terpopuler

close