Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

303 Pejabat Struktural Pemkab Bima Disetarakan ke Jabatan Fungsional

1/03/22 | 1/03/2022 WIB Last Updated 2022-01-03T10:24:07Z

Kabupaten Bima, Beritabima.com,- Sebanyak 303 ASN pejabat struktural eselon IV di Lingkungan Pemerintah kabupaten Bima yang mengabdi pada 27 Perangkat Daerah, mengikuti prosesi  Pengambilan Sumpah/janji Pengangkatan Pejabat Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Senin (03/1). Para pejabat tersebut diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. dahlan M. Noer tersebut dilantik berdasarkan SK Bupati Bima nomor: 821.2/03/07.2/2022.


Wabup yang didampingi Sekretaris Daerah Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si, Asisten III Setda Drs. H. Arifudin HMY dan Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si memimpin pelantikan yang digelar secara tatap muka (offline) bagi 31 pejabat lingkup Sekretariat  Daerah di Ruang Rapat Utama  Kantor Bupati Bima dan 272 pejabat secara tatap maya (virtual)  dari masing-masing perangkat  daerah dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.    


"Hari ini cukup bersejarah  bagi para ASN ysng dikukuhkan  dalam jabatan fungsional karena yang menentukan karir ke depan adalah angka kredit. Ini berarti bahwa jabatan yang dialihkan dari jabatan administrator  eselon IV ke dalam jabatan fungsional, tidak mengacu kepada gelar dan pangkat, tetapi lebih kepada kinerja dan kemampuan mengumpulkan kredit. Jangan  berasumsi bahwa jabatan fungsional itu tidak menarik sebab kalau  ASN yang bersangkutan rajin mengumpulkan angka kredit, maka akan bisa lebih cepat meraih jabatan administratur dan siapapun  yang memegang jabatan fungsional memiliki  peran, tugas yang terukur dan bertanggung jawab". Terang Wabup.


Pada bagian akhir arahannya, Wabup kembali menegaskan pentingnya pelayanan publik.  "Pelayanan publik cepat saji dan bisa dipertanggungjawabkan itu merupakn tugas pokok dan fungsi pejabat fungsional.  Karena itu, saya mendorong para ASN agar tetap inovatif dan kreatif karena   ini merupakan amanat Permen PANRB". Agar lebih terarah dan terfokus, nanti akan ada tindak lanjut sosialisasi tentang tata cara pengukuran angka kredit sebagai acuan bagi pengembangan karir para pejabat fungsional".  Urai Wabup.(BB-01).

Tag Terpopuler

close