Berita Bima: Diduga Seorang Remaja Mencabuli Balita Berusia 3 Tahun

Berita Bima: Diduga Seorang Remaja Mencabuli Balita Berusia 3 Tahun

Berita Bima - Diduga seorang remaja  G (17)  tega mencabuli balita berusia 3 tahun lebih. Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar tanggal 3 Oktober lalu di Kecamatan Wera Kabupaten Bima atau di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Terduga Pelaku G (17) sebagaimana kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Jum’at (22/10/21) saat konferensi pers, sekitar pukul 10.30 wita. Saat itu, korban sedang main di halaman rumah tetangganya.

Lalu, Kapolres menceritakan, kemudian terduga pelaku memanggil korban dari dalam rumah. Namun korban tidak mau, sehingga korban lanjut bermain di sekitar rumah tetangganya.

Tak berhenti di situ ungkap kapolres, terduga pelaku kembali menghampiri Anak itu, kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dan menjanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone miliknya untuk digunakan korban

“Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku pun mencabuli,”ungkap Kapolres.

Tak berselang lama,kata Kapolres, kakak korban yang berusia 10 tahun kemudian datang dan melihat adiknya yang sedang tengkurap. Sedangkan di atasnya, ada pelaku.

“terduga Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan ancam pelaku akan laporkan ke orang tua,”urai Novika.

Akan tetapi lanjut kapolres, saat korban akan Buang Air Besar (BAB) dilihat pada pantatnya terdapat cairan putih dan berbuih. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota pada tanggal 11 Oktober 2021.

“Kasus sudah kami gelar dan sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” pungkasnya.

Pelaku kata Kapolres, dikenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Oleh karena terduga pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Adapun barang bukti sambung Kapolres, pakaian korban dan keterangan 4 orang saksi, dan surat berupa visum dan keterangan ahli.

Diujung jumpa pers, Novika berpesan pada orang tua umumnya masyarakat, agar dapat menjaga anak saat bermain dan saat apa saja. Sebab kejahatan terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan dimanapun.

”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,”ajaknya.(BB-01)


#pencabuladibima

#kasuspencabulandibima

#pencabulan

Tag Terpopuler